Minggu, 17 Oktober 2010

Hukum Qunut Subuh


by Khodijah Al Atsariyyah on Saturday, August 28, 2010 at 2:38am
 
BismillahAssalamu’alaykum wa rohmatullohhi wa barokatuh,Semoga Alloh ‘Azza wa Jalla senantiasa menjaga dan menyayangi Ustadz Zulqarnain dan keluargaAna minta keridhoan ALLOH untuk mencintai anta karena-NYAAfwan sebelumnya Ustadz,ana minta pencerahan lagi tentang alfatihah makmum iniana pernah mendapat penjelasan tentang- bacaan imam juga bacaan makmum- hendaknya kita menyimak bacaan imam sehingga jika bacaan imam salah maka kita bisa mengingatkannya- jika belum sempat membaca alfatiha tapi bisa mendapatkan rukuknya imam maka sudah dihitung dapat rakaat tersebutTerkait dengan penjelasan dibawah ini, apakah ada penjelasan lebih terperincisehingga kita memilih salah satu pendapat ini?Tolong bantuan antum yaa ustadz hafidahullohhu ta’ala..Jazakallohhu khoiron wa baarokallohhu fiykum

Ahmad, Sumsel

Ini tulisan saya tentang qunut subah. Dimuat di Risalah IlmiyahAn-Nashihah vol. 3

HUKUM QUNUT SHUBUH
Pertanyaan :Salah satu masalah kontraversial di tengah masyarakat adalah qunutShubuh. Sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah, sebagian lainmenganggapnya pekerjaan bid’ah. Jelaskan hukum qunut Shubuh sebenarnya ?

Jawab :Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalahdisyariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dariAl-Qur’an maupun As-sunnah yang shohih menjelaskannya. Kalau tidak adadalil yang benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalamagama (bid’ah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalamhadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim :“Siapa yang yang mengadakan hal baru dalam perkara kami ini (dalamAgama-pent.) apa yang sebenarnya bukan dari perkara maka hal ituadalah tertolak”. Dan dalam riwayat Muslim : “Siapa yang berbuat satuamalan yang tidak di atas perkara kami maka ia (amalan) adalah tertolak”.

Dan ini hendaknya dijadikan sebagai kaidah pokok oleh setiap muslimdalam menilai suatu perkara yang disandarkan kepada agama.Setelah mengetahui hal ini, kami akan berusaha menguraikanpendapat-pendapat para ulama dalam masalah ini.

Uraian Pendapat Para UlamaAda tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atautidaknya qunut Shubuh.Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, iniadalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan ImamSyafi’iy.Pendapat kedua : Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itusudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, SufyanAts-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah.Pendapat ketiga : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkankecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh danpada sholat-sholat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laitsbin Sa’d, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulamaahlul hadits.

Dalil Pendapat PertamaDalil yang paling kuat yang dipakai oleh para ulama yang menganggapqunut subuh itu sunnah adalah hadits berikut ini :“Terus-menerus Rasulullah shollallahu `alaihi wa alihi wa sallam qunutpada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia”.

Dikeluarkan oleh `Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964, Ahmad3/162, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/244, Ibnu Syahindalam Nasikhul Hadits Wamansukhih no.220, Al-Hakim dalam kitabAl-Arba’in sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132, Al-Baihaqy 2/201 dandalam Ash-Shugro 1/273, Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124no.639, Ad-Daruquthny dalam Sunannya 2/39, Al-Maqdasy dalamAl-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.689-690dan dalam Al-`Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al-Baghdadydalam Mudhih Auwan Al Jama’ wat Tafriq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunutsebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463.Semuanya dari jalan Abu Ja’far Ar-Rozy dari Ar-Robi’ bin Anas dariAnas bin Malik.

Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin `Ali Al-Balkhy dan Al-Hakimsebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pulaoleh Imam Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-JauharAn-Naqy berkata : “Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowiyang meriwayatkannya dari Ar-Robi’ bin Anas adalah Abu Ja’far `Isa binMahan Ar-Rozy mutakallamun fihi (dikritik)”. Berkata Ibnu Hambal danAn-Nasa`i : “Laysa bil qowy (bukan orang yang kuat)”. Berkata AbuZur’ah : “Yahimu katsiran (Banyak salahnya)”. Berkata Al-Fallas :“Sayyi`ul hifzh (Jelek hafalannya)”. Dan berkata Ibnu Hibban : “Diabercerita dari rowi-rowi yang masyhur hal-hal yang mungkar”.”Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma’ad jilid I hal.276 setelah menukilsuatu keterangan dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentukhadits mungkar yang diriwayatkan oleh Abu Ja’far Ar-Rozy, beliauberkata : “Dan yang dimaksudkan bahwa Abu Ja’far Ar-Rozy adalah orangyang memiliki hadits-hadits yang mungkar, sama sekali tidak dipakaiberhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnyayang ia bersendirian dengannya”.Dan bagi siapa yang membaca keterangan para ulama tentang Abu Ja’farAr-Rozy ini, ia akan melihat bahwa kritikan terhadap Abu Ja’far iniadalah Jarh mufassar (Kritikan yang jelas menerangkan sebab lemahnyaseorang rawi). Maka apa yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalamTaqrib-Tahdzib sudah sangat tepat. Beliau berkata : “Shoduqun sayi`ulhifzh khususon `anil Mughiroh (Jujur tapi jelek hafalannya, terlebihlagi riwayatnya dari Mughirah).Maka Abu Ja’far ini lemah haditsnya dan hadits qunut subuh yang iariwayatkan ini adalah hadits yang lemah bahkan hadits yang mungkar.

Dihukuminya hadits ini sebagai hadits yang mungkar karena 2 sebab :Satu : Makna yang ditunjukkan oleh hadits ini bertentangan denganhadits shohih yang menunjukkan bahwa Nabi shollallahu `alaihi wa alihiwa sallam tidak melakukan qunut kecuali qunut nazilah, sebagaimanadalam hadits Anas bin Malik :“Sesungguhnya Nabi shollallahu `alaihi wa alihi wa sallam tidakmelakukan qunut kecuali bila beliau berdo’a untuk (kebaikan) suatukaum atau berdo’a (kejelekan atas suatu kaum)”. Dikeluarkan oleh IbnuKhuzaimah 1/314 no. 620 dan dan Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq 1/460 dandishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 639.

Kedua : Adanya perbedaan lafazh dalam riwayat Abu Ja’far Ar-Rozy inisehingga menyebabkan adanya perbedaan dalam memetik hukum dariperbedaan lafazh tersebut dan menunjukkan lemahnya dan tidak tetapnyaia dalam periwayatan. Kadang ia meriwayatkan dengan lafazh yangdisebut di atas dan kadang meriwayatkan dengan lafazh :“Sesungguhnya Nabi shollahu `alahi wa alihi wa sallam qunut padashalat Subuh”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/104no.7003 (cet. Darut Taj) dan disebutkan pula oleh imam Al Maqdasydalam Al Mukhtarah 6/129.

Kemudian sebagian para `ulama syafi’iyah menyebutkan bahwa hadits inimempunyai beberapa jalan-jalan lain yang menguatkannya, maka mari kitamelihat jalan-jalan tersebut :

Jalan Pertama : Dari jalan Al-Hasan Al-Bashry dari Anas bin Malik,beliau berkata :“Rasulullah Shollallahu `alaihi wa alihi wa Sallam, Abu Bakar, `Umardan `Utsman, dan saya (rawi) menyangka “dan keempat” sampai sayaberpisah denga mereka”.

Hadits ini diriwayatkan dari Al Hasan oleh dua orang rawi :Pertama : `Amru bin `Ubaid. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam SyarahMa’ani Al Atsar 1/243, Ad-Daraquthny 2/40, Al Baihaqy 2/202, Al Khatibdalam Al Qunut dan dari jalannya Ibnul Jauzy meriwayatkannya dalamAt-Tahqiq no.693 dan Adz-Dzahaby dalam Tadzkiroh Al Huffazh 2/494. Dan`Amru bin `Ubaid ini adalah gembong kelompok sesat Mu’tazilah dandalam periwayatan hadits ia dianggap sebagai rawi yang matrukul hadits(ditinggalkan haditsnya).Kedua : Isma’il bin Muslim Al Makky, dikeluarkan oleh Ad-Daraquthnydan Al Baihaqy. Dan Isma’il ini dianggap matrukul hadits oleh banyakorang imam. Baca : Tahdzibut Tahdzib.

Catatan :Berkata Al Hasan bin Sufyan dalam Musnadnya : Menceritakan kepada kamiJa’far bin Mihron, (ia berkata) menceritakan kepada kami `Abdul Waritsbin Sa’id, (ia berkata) menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasandari Anas beliau berkata :“Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu `alaihi wa alihi wa Sallammaka beliau terus-menerus qunut pada sholat Subuh sampai saya berpisahdengan beliau”.

Riwayat ini merupakan kekeliruan dari Ja’far bin Mihron sebagaimanayang dikatakan oleh imam Adz-Dzahaby dalam Mizanul I’tidal 1/418.Karena `Abdul Warits tidak meriwayatkan dari Auf tapi dari `Amru bin`Ubeid sebagaiman dalam riwayat Abu `Umar Al Haudhy dan Abu Ma’mar –dan beliau ini adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari `AbdulWarits-.

Jalan kedua : Dari jalan Khalid bin Da’laj dari Qotadah dari Anas binMalik :“Saya sholat di belakang Rasulullah shollallahu `alaihi wa alihi wasallam lalu beliau qunut, dan dibelakang `umar lalu beliau qunut dandi belakang `Utsman lalu beliau qunut”.

Dikeluarkan oleh Al Baihaqy 2/202 dan Ibnu Syahin dalam NasikhulHadits wa Mansukhih no.219. Hadits di atas disebutkan oleh Al Baihaqysebagai pendukung untuk hadits Abu Ja’far Ar-Rozy tapi Ibnu Turkumanydalam Al Jauhar An Naqy menyalahkan hal tersebut, beliau berkata :“Butuh dilihat keadaan Khalid apakah bisa dipakai sebagai syahid(pendukung) atau tidak, karena Ibnu Hambal, Ibnu Ma’in danAd-Daruquthny melemahkannya dan Ibnu Ma’in berkata di (kesempatanlain) : laisa bi syay`in (tidak dianggap) dan An-Nasa`i berkata :laisa bi tsiqoh (bukan tsiqoh). Dan tidak seorangpun dari pengarangKutubus Sittah yang mengeluarkan haditsnya. Dan dalam Al-Mizan, AdDaraquthny mengkategorikannya dalam rowi-rowi yang matruk.Kemudian yang aneh, di dalam hadits Anas yang lalu, perkataannya“Terus-menerus beliau qunut pada sholat Subuh hingga beliaumeninggalkan dunia”, itu tidak terdapat dalam hadits Khalid. Yang adahanyalah “beliau (nabi) `alaihis Salam qunut”, dan ini adalah perkarayang ma’ruf (dikenal). Dan yang aneh hanyalah terus-menerusmelakukannya sampai meninggal dunia. Maka di atas anggapan dia cocoksebagai pendukung, bagaimana haditsnya bisa dijadikan sebagai syahid(pendukung)”.

Jalan ketiga : Dari jalan Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin `Abdillahdari Anas bin Malik :“Terus-menerus Rasulullah Shollallahu `alaihi wa alihi wa Sallam qunutpada sholat Subuh sampai beliau meninggal”.

Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya, IbnulJauzy dalam At-Tahqiq no. 695.Ahmad bin Muhammad yang diberi gelar dengan nama Ghulam Khalil adalahsalah seorang pemalsu hadits yang terkenal. Dan Dinar bin `Abdillah,kata Ibnu `Ady : “Mungkarul hadits (Mungkar haditsnya)”. Dan berkataIbnu Hibban : “Ia meriwayatkan dari Anas bin Malik perkara-perkarapalsu, tidak halal dia disebut di dalam kitab kecuali untuk mencelanya”.

Kesimpulan pendapat pertama:Jelaslah dari uraian diatas bahwa seluruh dalil-dalil yang dipakaioleh pendapat pertama adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dikuatkan.Kemudian anggaplah dalil mereka itu shohih bisa dipakai berhujjah,juga tidak bisa dijadikan dalil akan disunnahkannya qunut subuh secaraterus-menerus, sebab qunut itu secara bahasa mempunyai banyakpengertian. Ada lebih dari 10 makna sebagaimana yang dinukil olehAl-Hafidh Ibnu Hajar dari Al-Iraqi dan Ibnul Arabi.1) Doa2) Khusyu’3) Ibadah4) Taat5) Menjalankan ketaatan.6) Penetapan ibadah kepada Allah7) Diam8) Shalat9) Berdiri10) Lamanya berdiri11) Terus menerus dalam ketaatan

Dan ada makna-makna yang lain yang dapat dilihat dalam TafsirAl-Qurthubi 2/1022, Mufradat Al-Qur’an karya Al-Ashbahany hal. 428 danlain-lain.Maka jelaslah lemahnya dalil orang yang menganggap qunut subuhterus-menerus itu sunnah.

Dalil Pendapat KeduaMereka berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim :“Adalah Rasulullah shollallahu `alaihi wa alihi wa sallam ketikaselesai membaca (surat dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudianbertakbir dan mengangkat kepalanya (I’tidal) berkata : “Sami’allahuliman hamidah rabbana walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalaam keadaanberdiri. “Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah binHisyam, `Ayyasy bin Abi Rabi’ah dan orang-orang yang lemah dari kaummu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilahMudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) sepertitahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf.Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Ri’lu, Dzakwan dan `Ashiyahyang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepadakami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat : “Tak adasedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerimataubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka ituorang-orang yang zalim”. (HSR.Bukhary-Muslim)

Berdalilkan dengan hadits ini menganggap mansukh-nya qunut adalahpendalilan yang lemah karena dua hal :Pertama : ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunutsebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya,sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah bahwasegala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yang menentukannya danhanya Dialah yang mengetahui perkara yang ghoib.

Kedua : Diriwayatkan oleh Bukhary – Muslim dari Abu Hurairah, beliauberkata :


Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata : “Demi Allah,sungguh saya akan mendekatkan untuk kalian cara shalat Rasulullahshallallahu `alaihi wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah melakukanqunut pada shalat Dhuhur, Isya’ dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikanuntuk kaum mukminin dan memintakan laknat untuk orang-orang kafir”.

Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansukh. Andaikata qunutnazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkancara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan qunutnazilah.

Dalil Pendapat Ketiga

Satu : Hadits Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’i


“Saya bertanya kepada ayahku : “Wahai ayahku, engkau sholat dibelakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan dibelakang Abu Bakar, `Umar, `Utsman dan `Ali radhiyallahu `anhum disini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut padasholat subuh ?”. Maka dia menjawab : “Wahai anakku hal tersebut (qunutsubuh) adalah perkara baru (bid’ah)”. Dikeluarkan oleh Tirmidzy no.402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242,Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoyalisy no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalamAl Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249, Ath-Thobarany8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.1989,Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzydalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kamal dandishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dansyeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shohihain.

Dua : Hadits Ibnu `Umar


” Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu `Umarsholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakahlanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya). Beliau berkata : sayatidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku”. Dikeluarkan olehAth-Thohawy 1\246, Al-Baihaqy 2\213 dan Ath-Thabarany sebagaimanadalam Majma’ Az-Zawa’id 2\137 dan Al-Haitsamy berkata :”rawi-rawinyatsiqoh”.

Ketiga : tidak ada dalil yang shohih menunjukkan disyari’atkannyamengkhususkan qunut pada sholat shubuh secara terus-menerus.

Keempat : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal dikalanganpara shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu `Umar diatas, bahkansyaikul islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa berkata : “dandemikian pula selain Ibnu `Umar dari para shahabat, mereka menghitunghal tersebut dari perkara-perkara baru yang bid’ah”.

Kelima : nukilan-nukilan orang-orang yang berpendapat disyari’atkannyaqunut shubuh dari beberapa orang shahabat bahwa mereka melakukanqunut, nukilan-nukilan tersebut terbagi dua :1) Ada yang shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilantersebut.2) Sangat jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilantersebut adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah.

Keenam: setelah mengetahui apa yang disebutkan diatas maka sangatlahmustahil mengatakan bahwa disyari’atkannya qunut shubuh secaraterus-menerus dengan membaca do’a qunut “Allahummahdinaa fi manhadait…….sampai akhir do’a kemudian diaminkan oleh para ma’mum,andaikan hal tersebut dilakukan secara terus menerus tentunya akandinukil oleh para shahabat dengan nukilan yang pasti dan sangat banyaksebagaimana halnya masalah sholat karena ini adalah ibadah yang kalaudilakukan secara terus menerus maka akan dinukil oleh banyak parashahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam hadits yang lemah.Demikian keterangan Imam Ibnul qoyyim Al-Jauziyah dalam Zadul Ma’ad.

Kesimpulan

Jelaslah dari uraian di atas lemahnya dua pendapat pertama dan kuatnyadalil pendapat ketiga sehinga memberikan kesimpulan pasti bahwa qunutshubuh secara terus-menerus selain qunut nazilah adalah bid’ah tidakpernah dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabatnya. Wallahu a’lam.

Silahkan lihat permasalahan ini dalam Tafsir Al Qurthuby 4/200-201, AlMughny 2/575-576, Al-Inshof 2/173, Syarh Ma’any Al-Atsar 1/241-254,Al-Ifshoh 1/323, Al-Majmu’ 3/483-485, Hasyiyah Ar-Raud Al Murbi’ :2/197-198, Nailul Author 2/155-158 (Cet. Darul Kalim Ath Thoyyib),Majmu’ Al Fatawa 22/104-111 dan Zadul Ma’ad 1/271-285.

http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/59

Tidak ada komentar:

Posting Komentar