Minggu, 17 Oktober 2010

Hukum wanita haid membaca Al-Qur'an


by Khodijah Al Atsariyyah on Monday, September 20, 2010 at 8:44pm
 
Tanya Jawab
Al Ustadz Abu Zakaria Rizqi
“Bolehkah membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang sudah kita jika hafal dalam keadaan haid?Karena takut kita lupa ayat Al-Qur’an tersebut.Perlukah kita meniatkannya sebagai dzikir?”(noorsaadah***@yahoo.com)
BismiLLahirrohmanirrohim
Terkait masalah yang di tanyakan oleh penanya,merupakan permaslahan yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama,baik dari generasi terdahulu hingga ulama kontemporer di masa ini.
Mayoritas ulama,dari para imam yang empat,berpendapat “pengharaman” membaca  ---terlebih lagi menyentuh ---mushaf Al Qur’an ---.Hingga imam An-Nawawi mengatakan,”Mazhab kami ---yaitu ulama Asy-Syafi’iyah ---berpendapat pengharaman bagi seorang yang junub dan wanita membaca Al Qur’an baik sedikit terlebih lagi banyak(ayat),bahkan walaupun setengah ayat.Dan pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama.”
Mayoritas ulama ini berargumen dengan sejumlah dalil syara’,diantaranya:
  • Dasar pijakan/dalil yang pertama:
Dan tidaklah Al Qur’an tersebut di sentuh kecuali oleh al muthahharuun(QS.Al-Waqi’ah:79)

Dalam menafsirkan ayat ini,Ibnu katsir rohimahuLLah mengatakan,”Ulama lainnya menafsirkan bahwa maksud dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan tidaklah Al Qur’an tersebut di sentuh kecuali oleh al muthahharuun.”Yaitu bersih dari junub dan hadas.Mereka mengatakan bahwa konteks ayat ini bersifat pengkabaran,namun maknanya adalah perintah,yaitu tidak diperbolehkan menyentuh Al Qur’an kecuali dalam keadaan bersih/suci.Dan mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qur’an pada ayat ini adalah mushaf,sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Imam Muslim,dari hadis Ibnu Umar rodhiyaLLahu ‘anhu,dia mengatakan bahwa RosuluLlah shollaLLahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang berpergian dengan membawa Al Qur’an ke negeri musuh,karena dikhawatirkan Al-Qur’an tersebut akan di jangkau/direbut oleh pihak musuh.”(Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim,Surah Al-Waqi’ah)
Dan Mayoritas ulama ini memberikan jawaban atas makna”al-muthahharrun”yang diinterpretasikan/ditafsirkan oleh sebagian ulama sebagian para malaikat.Mereka mengatakan bahwa jika makna/tafsir ayat tersebut adalah malaikat,maka penyebutan kesucian mereka di ayat ini adalah isyarat akan kewajiban thaharah/bersuci bagi selain mereka di saat menyentuh mushaf Al-Qur’an,lebih diutamakan.

  • Dalil yang kedua:Hadis AbduLLah bin Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amru bin Hazm,bahwa di dalam sebuah surat yang ditulis oleh RosuluLLah shollaLLahu’alaihi wasallam kepada Amru bin Hazm,”Agar tidaklah seseorang menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan bersih.”Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam Al-Muwaththa’dan dishahihkan oleh Imam Ahmad,Ibnu Abdil Barr mengatakan,”Ulama telah bersepakat untuk menerima dan mengamalkannya.”
  • Dalil yang ketiga:Bahwa pendapat ini adalah pendapat yang telah populer di generasi sahabat dan tabi’in,sampai sebagian menganggapnya hampir mencapai taraf ijma’/konsensus ulama.
Terdapat pendapat lainnya di kalangan ulama yang berpendapat hukum karahah(makruh)bagi wanita haid membaca Al-Qur’an demikian juga bagi orang junub.Dan wanita nifas dianalogikan kepada wanita haid.Pendapat tersebut adalah pendapat Umar bin Al-Khaththab rodhiyaLLahu ‘anhu,Ali bin Abi Thalib rodhiyaLLahu ‘anhu,Jabir bin AbduLLah rodhiyaLLahu’anhu,Al Hasan bin abi Al Hasan Al-Bashri rodhiyaLLahu’anhu,Ibrohim An-Nakhai,Az-Zuhri rodhiyaLLahu’anhu,Qatadah rodhiyaLLahu’anhu dan selainnya.Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Kedua pendapat di kalangan para ulama tersebut didasari oleh hadist yang diriwayatkan oleh AbduLLah bin Umar rodhiyaLLahu’anhu,di mana beliau mengatakan bahwa RosuluLLah shollaLLahu’alaihi wasallam bersabda,”Janganlah seorang wanita haid dan nifas membaca Al-Qur’an.”(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi di dalam sunnah)
  • Pendapat lain dalam masalah ini,yakni pendapat beberpa ulama yang membolehkan bagi wanita untuk membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid maupun nifas.Pendapat yang ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari AbduLLah bin Abbas rodhiyaLLahu’anhu serta salah satu riwayat dari Imam Asy-Syafi’I sebagaimana yang di kutip oleh Abu Tsaur.
Mereka berargumen bahwa tidak terdapat keterangn yang shohih/otentik baik dari Al-Qur’an mau pun As-Sunnah yang menyebutkan larangan membaca Al-Qur’an dari mushhaf bagi wanita haid atau nifas.Mereka juga berargumen dengan hadis Aisyah rodiyaLLahu ‘anha pada saat pengerjaan haji,bahwa RosuluLLah shoLLaLLahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya,”Kerjakanlah segala yang dilakukan oleh seorang yang berhaji,hanya saja engkau tidak diperbolehkan melakukan thawaf di BaituLlah.”(Hadis ini diriwayatkan oleh Al Bukhori no.294,1305,1289 dan 5548 dan oleh Muslim didalam Kitab Al-Hajj:119-120)
Sudah ma’ruf bahwa seorang yang sedang melakukan ihram,pastilah membaca Al-Qur’an,sementara RosuluLLah shoLLaLLahu’alaihi wasallam tidak melarang sama sekali.
Adapun hadis AbduLLah bin Umar rodhiyaLLahu’anhu,dimana RosuluLLah shoLLaLLahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Janganlah seorang wanita haid dan nifas membaca Al-Qur’an.”Hadis ini adalah hadis dho’if(lemah),pada sanadnya terdapat Ismail bin ‘Ayyasy yang meriwayatkan hadis ini dari Musa bin ‘Uqbah.Yang shohih,hadis ini diriwayatkan secara mauquf dari perkataan Ibnu Umar rodhiyaLLahu’anhu.Hadis ini juga diingkari oleh Imam Ahmad,Al-Bukhori,Al-Baihaqi,Ibnu Adi dan selain mereka.
Sedangkan analogi membaca Al-Qur’an dengan menyentuh mushhaf Al Qur’an sebagaimana pandangan sebagian besar ulama,bukanlah suatu yang lazim.WaLLahu Ta’ala A’lam bish-Showab.
Lihat pembahasan ini lebih lanjut di dalam: Al-Muwaththa’2/178,As-Sunan Al-Kurba karya Al-Baihaqi 1/89 dan 309,Al Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah 2/256, Al Mushannaf Aburrazaq 1/335,Al-‘Ilal Wa Ma’rifah Ar-Rijal no.5675,Al-Ilal karya Ibnu Hatim no.116,Al-Istidzkar 2/458,Al-Awsath karya Ibnul Mundzir,Al-Isyraf karya Ibnul  Mundzir 1/296-298,Al-Majmu’Syarh Al-Muhadzdzab 2/182,Al Muhalla karya Ibnu Hazm 1/77-78,Nail Al-Wathar 2/320-324,Majmu’ Al-Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 21/459,Al-Fatawa Al-Iraqiyah 1/316-317 dan 443-444,Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah hal 92 no.71-72 karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i.
Tanya jawab
“Saat mengalami haid atau nifas apakah boleh seorang wanita membaca Al-Qur’an atau masuk ke dalam masjid untuk mengajari anak-anak membaca Al-Qur’an?” –Dian(di_an***@yahoo.com)
BismiLlahirrohmanirrohim,
Masalah yang berkaitan dengan hukum membaca Al-Qur’an,baik sambil menyentuh mushhaf atau tidak telah disebutkan pada penjelasan di atas.Adapun terkait dengan hukum masuk ke masjid bagi wanita,ulama Islam telah berbeda pendapat dalam masalah ini,tidak terdapat dalil shohih yang dengan tegas melarang wanita haid masuk ke dalam masjid.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahuLLah menyebutkan dalam salah satu fatwa beliau:”Seorang wanita berdiam di dalam masjid jika dalam keadaan darurat,adalah suatu hal yang diperbolehkan.Semisal jika wanita tersebut khawatir ada seseorang yang akan membunuh/menyakitinya apabila dia tidak masuk ke dalam masjid,atau dikarenakan udara yang sangat dingin,atau karena wanita tersebut tidak memiliki tempat bernaung selain masjid.Telah shahih diriwayatkan dari Nabi shoLLaLLahu ‘alaihi wasallam di dalam Shahih Muslim dan selainnya,dari hadis Aisyah rodhiyaLLahu’anhu,bahwa beliau mengatakan,RosuluLLah shoLLaLLahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku,”Ambilkan al-khumrah(yaitu sajadah yang dipergunakan untuk sujud)dari dalam masjid.”Lalu aku berkata,”Aku dalam keadaan haid!”Beliau shoLLALLAHU ‘alaihi wasallam menjawab,”Sesungguhnya haidmu tidaklah berada pada tangan-mu.”1
Dan juga diriwayatkan dari hadis Maimunah rodhiyaLLahu ‘anha istri nabi shoLLAllahu’alaihi wasallam,beliau mengatakan,RosuluLLAH shollaLLahu’alaihi wasallam pernah meletakkan kepala beliau di pangkuan salah seorang dari kami,sambil beliau melantunkan Al-Qur’an,sementara istri beliau dalam keadaan haid.Dam salah seorang kami berdiri mengambilkan khumrah beliau ke masjid kemudian menghamparkannya,dan istri beliau ShoLLallahu’alaihi wasallam tersebut juga dalam keadaan haid.(Diriwayatkan oleh An-Nasa’i2)
Abu Dawud juga telah meriwayatkan dari hadis Aisyah rodhiyaLLahu’anha dari beliau ShollaLLahu ‘alaihi wasallam,bahwa beliau ShollaLLahu’alaihi wasallam bersabda,”Saya tidak menghalalkan/membolehkan masjid bagi seorang yang dalam keadaan junub dan tidak juga bagi wanita yang dalam keadaan haid.”3
Ibnu Majah juga meriwayatkan hadis Ummu Salamah rodhiyaLLahu’anha4.Namun kedua hadis tersebut adalah hadis yang diperbincangkan di kalangan ulama hadis.
Karena inilah sebagian besar ulama seperti Imam Asy-Syafi’I,Ahmad dan selain mereka berdua berpendapat adanya perbedaan antara melintasi masjid dan berdiam di dalamnya sebagai interpretasi penyautan hadis-hadis di atas.
Dan di antara para ulama,terdapat pendapat yang melarang wanita haid berdiam diri dan melintas di dalam masjid,semisal Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.Dan diantara para ulama,ada yang membolehkan masuk ke dalam masjid bagi wanita haid.”
Selesai dari Al-Fatawa Al-'Iraqiyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahuLLah.





Footnote:
1)      Hadis Aisyah rodhiyaLLahu’anha diriwayatkan oleh Ashhab As-Sittah kecuali Al-Bukhori.Hadis  yang      serupa juga diriwayatkan dari hadis Abu Hurairah rodhiyaLLahu’anhu,pada Shahih Muslim dan selainnya.
2)      Pada sanadnya terdapat Manbudz bin Abi Sulaiman dari ibunya,dan keduanya adalah perawi yang majhul.Namun terdapat hadis yang senada dari hadis Aisyah rodhiyaLLahu’anha,beliau mengatakan bahwa RosuluLLah shoLLaLLAHU ‘alaihi wasallam sering meletakkan kepala beliau di pangkuanku kemudian beliau melantunkan Al-Qur’an.Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
3)      Dari jalan Al-Aflat bin Khalifah dari Jasrah binti Dujajah.Jasrah binti Dujajah,seperi disebutkan oleh Al-Hafizh di dalam At-Taqrib,”Dia perawi yang maqbullah”Yaitu hadisnya lemah kecuali jika terdapat jalan yang menguatkannya(yaitu pada kedudukan mutaba’ah dan syawahid) 
4)      Pada sanadnya terdapat Abu Al-Khaththab Al-Hajari dari Mamduh Adz-Dzuhli  dan keduanya perawi yang majhul.


Sumber:Majalah Akhwat vol.2/1431/2010 halaman 80-83,www.akhwat.or.id,www.akhwat.web.id,www.darussunnah.or.id 


Fatwa Ulama
Telah ditanyakan kepada Al-Muhaddis Syaikh Muhammad Nasruddin Al-Albani rohimahuLLAH:”Apakah diperbolehkan bagi seorang wanita haid masuk ke dalam masjid?”
Jawab:
Diperbolehkan bagi wanita haid masuk ke dalam masjid dengan dalil salbi dan dalil lainnya dalil ijabi.
Adapun dalil salbi,yaitu tidak terdapat dalil yang melarang wanita memasuki masjid.Dan dalil ini sejalan dengan kaidah ushuliyah yang menyatakan:”Hukum asal dari segala sesuatu adalah pembolehan.Dan larangan terhadap sesuatu dituntut untuk menghadirkan dalil yang spesifik.”Dan tidak satu pun hadis yang shahih dalam hal pelarangan wanita haid masuk ke dalam masjid.
Sedangkan dalil ijabi,yaitu hadis Aisyah rodhiyaLLahu’anha di dalam Shahih Al-Bukhari dari hadis Jabir bin AbduLLAH Al-Anshari rodhiyaLLAHu ‘anhu,di saat beliau ---Aisyah rodhiyaLLAHU’anha ---mengalami masa haid pada haji al-wada’.Dan Nabi shoLLALLAHU’alaihi wasallam singgah di tempat yang dekat dari Makkah yang dinamakan Sarf.Ketika RosuluLLAh shollaLLAHu’alaihi wasallam masuk menemui Aisyah rodhiyaLLAHU’anha,beliau shollaLLAhu’alaihi wasallam mendapatinya dalam keadaan menangis,maka beliau shollaLLAHU’alaihi wasallam bertanya kepadanya,”Ada apakah denganmu?Apakah engkau mengalami haid?”Beliau shollaLLAHU’alaihi wasallam kembali bersabda,”Sesungguhnya ini(haid)adalah sesuatu yang Allah telah gariskan bagi putri-putri Adam.Lakukanlah semua yang dikerjakan oleh para haji hanya saja engkau tidak diperbolehkan mengerjakan thawaf dan sholat.”
Hadis ini adalah nash pembolehan bagi wanita haid untuk masuk ke dalam masjid,bahkan ke dalam masjidil Haram,Dikarenakan Nabi shollaLLAHu’alaihi wasallam membolehkan bagi Aisyah rodhiyaLLahu’anha untuk melakukan semua amalan yang dikerjakan para pengerja ibadah haji.Adapun bagi wanita haid,dikecualikan dari setiap amalan dalam manasik haji yang dikerjakan oleh orang yang sedang berhaji,wanita haid tidak diperbolehkan mengerjakan thawaf dan tidak juga mengerjakan sholat.
Dengan demikian,wanita haid diperbolehkan masuk ke dalam masjid,membaca mushhaf,dan siapa saja yang mengklaim pendapat yang menyelisihi hal itu,diharuskan baginya untuk menetapkan dalil pengharaman.Kemudian  - -juga –menetapkan bahwa pengharaman ini setelah pembolehan tersebut.”(Lihat di dalam Masa’il Nisaa’iyah Mukhtarah Min Fiqh Al-‘Allamah Al-Albani hal.21)
Semoga bermanfaat untuk ana khususnya dan muslimah lain pada umumnya.


Sumber:Majalah akhwat vol.2/1431/2010 halaman 84,www.akhwat.or.id,www.akhwat.web.id,www.darussunnah.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar